Inforakyat.id
No Result
View All Result
  • News
  • Bisnis
  • Life Style
  • Hukum
  • Opini
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Covid -19
  • News
  • Bisnis
  • Life Style
  • Hukum
  • Opini
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Covid -19
No Result
View All Result
Morning News
Home News

Diduga Aktifitas Gudang Sudah Beroperasi 9 Bulan Tanpa Izin dalam Kota Makassar

redaksi inforakyat by redaksi inforakyat
Juni 16, 2019
23
SHARES
65
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar – Pemerintah kota Makassar telah menegaskan semua aktivitas pergudangan dan pabrik agar kiranya tidak ada lagi dalam kota dan sudah memiliki perda walikota Makassar, bahwa setiap aktivitas gudang dan pabrik dipindahkan dikawasan pergudangan PT. KIMA.

Untuk masyarakat sendiri yang dekat dengan gudang PT Pinus Merah produk makanan nabati yang berada di jalan Mappainga, kelurahan Barombong, kecamatan Tamalate kota Makassar. Salah satu masyarakat, Mus mengatakan sangat menganggu aktivitas warga. Apa lagi mobil truk besar keluar masuk angkat barang di sana, terkadang menghalangi jalan kami. Pemerintah kota Makassar seharusnya berani menertibkan jangan karena orang besar dibelakangnya tidak tegas dalam mengambil keputusan” ucap Mus saat ditemui sore tadi didepan Alfa, sabtu,15 Juni 2019.

Sementara itu pihak penanggung jawab usaha, Saiye mengatakan terkait masalah izin pergudangan dan izin lainnya kami sementara urus, 7 ruko ini hanya kami sewa selama 3 tahun.

Baca Juga

Kakan BPN Gowa Dianggap Tidak Serius Kerja Terkait Bendungan Je’nelata

Mencari butiran emas di tumpukan pasir

Terkait FPI, Polri Hormati Hasil Investigasi Komnas HAM

Lanjut jelasnya “kami melakukan operasi bongkar muat di sini sudah 9 bulan lamanya, jadi sisa kontrak kami 2 tahun lebih lagi. Sekali lagi terkait masalah izin kami lagi mengurus dan masalah aturan itu urusannya lain” ucap Saiye.

Dirinya juga mengungkapkan kalau beberapa gudang yang ditemukan pihak berwenang dinas terkait kota Makassar, seperti Mahameru di jalan Mappanyukki tidak diberikan sanksi. Mereka cuma di intruksikan untuk menjadi toko Mahameru Mart padahal sebetulnya gudang juga di tengah kota” ungkapnya.

Sementara pemerintah kota Makassar, Dinas Perdagangan kota Makassar melalui Kasie Pengkajian, Erwin saat dikonfirmasi via WhatsAppnya mengatakan bahwa Perusahaan tersebut sudah dikasih surat teguran ke 2 dan ada balasan suratnya, sementara proses pengurusan di PTSP Izin Usahanya.

“Perlu saya pertegas belum ada izinnya, hanya tanda terima berkas pengurusan izin. Sesuai perintah dan petunjuk kadis untuk melakukan cek fisik di lokasi usaha dan kami sudah lakukan pengecekan fisik sebagai bahan kajian untuk rekomendasi dapat tidaknya dibuatkan izin.

Soal aturan Perwali, saya hanya laksanakan perintah kadis Perdagangan kota Makassar bu Nielma” tutup Erwin.

Lain halnya dengan Kepala Pemerintah kecamatan Tamalate, Farhat Yusuf saat dikonfirmasi lewat chat WhatsApp cuma mengirimkan foto gambar petugas Satpol PP lagi berkunjung ketempat pergudangan tersebut. Saat ditanyakan terkait tindak lanjut hasilnya, dirinya tidak lagi membalas pesan WhatsApp tim investigasi Group Wartawan Media Online (GoWa-MO).
Muslimin

Baca Juga

Kakan BPN Gowa Dianggap Tidak Serius Kerja Terkait Bendungan Je’nelata

Kakan BPN Gowa Dianggap Tidak Serius Kerja Terkait Bendungan Je’nelata

Januari 13, 2021

Gowa - Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menerima kunjungan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang di Baruga Karaeng...

Mencari butiran emas di tumpukan pasir

Mencari butiran emas di tumpukan pasir

Januari 12, 2021

Soppeng :Ada kalanya kebaikanmu akan disepelehkan, tidak dihargai bahkan diabaikan oleh orang lain. Namun jangan fokus pada mereka yang mengabaikan...

Terkait FPI, Polri Hormati Hasil Investigasi Komnas HAM

Terkait FPI, Polri Hormati Hasil Investigasi Komnas HAM

Januari 8, 2021

Inforakyat, Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Argo Yuwono menghormati hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia...

Ketua GTKHNK 35+ Selayar Desak Presiden Terbitkan Keppres PNS

Ketua GTKHNK 35+ Selayar Desak Presiden Terbitkan Keppres PNS

Januari 8, 2021

Selayar :Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori 35 + (GTKHNK 35+) adalah sebuah organisasi yang cukup viral saat ini dimana...

Ybm pln – IZI Sulsel sinergi bedah rumah buruh garam di jeneponto

Ybm pln – IZI Sulsel sinergi bedah rumah buruh garam di jeneponto

Januari 8, 2021

Jeneponto - Yayasan Baitul Mal (YBM) PLN UIW Sulselrabar bersama Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersinergi membedah rumah...

Macanda Berpenghuni 801 Jenazah

Macanda Berpenghuni 801 Jenazah

Januari 8, 2021

Inforakyat, Gowa - Data terakhir korban yang meninggal dunia yang diduga terjangkit virus Corona hingga saat ini Kamis (07/01/2021) pukul...

Next Post

Ketum Gowa-Mo Bahas Agenda Strategis Dengan Mantan Tim Pemenangan NA

Discussion about this post

Populer

Ketatnya Persaingan Kursi Ketua DPRD Gowa, Sampai Terjadi Pencurian Suara

Ketatnya Persaingan Kursi Ketua DPRD Gowa, Sampai Terjadi Pencurian Suara

Mei 11, 2019
Benarkah Oknum Kasat Polres Sidrap Terima ‘Suap’ Ratusan Juta?

Benarkah Oknum Kasat Polres Sidrap Terima ‘Suap’ Ratusan Juta?

Desember 18, 2020
Sekdes Panciro Melapor, Ketum GoWa-MO Tersenyum Geli

Sekdes Panciro Melapor, Ketum GoWa-MO Tersenyum Geli

Mei 10, 2020
Perjuangan Honorer GTKHNK 35+ Dapat Dukungan dari Bupati dan Ketua DPRD Soppeng.

Perjuangan Honorer GTKHNK 35+ Dapat Dukungan dari Bupati dan Ketua DPRD Soppeng.

September 24, 2020

Dapat Restu Gubernur NA, GoWa-MO Siap Deklarasi

Juli 7, 2019

Baca Juga

Kementan Raih Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik

Kementan Raih Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik

November 28, 2020
Sindikat Preman Berkedok Debt Colector, Berhasil Dibongkar Polres Metro Jakarta Barat

Sindikat Preman Berkedok Debt Colector, Berhasil Dibongkar Polres Metro Jakarta Barat

Oktober 27, 2019
Pilkada Gowa 2020, Harus Anti SARA dan Hoax

Pilkada Gowa 2020, Harus Anti SARA dan Hoax

November 1, 2019
Kapolres Gowa Hadiri Pembukaan Yayasan Pondok Pesantren

Kapolres Gowa Hadiri Pembukaan Yayasan Pondok Pesantren

Agustus 26, 2020

Informasi Merakyat Update Terpercaya

Ikuti Kami

Kategori

  • Bisnis
  • Covid -19
  • Daerah
  • Entertainment
  • Hukrim
  • Hukum
  • Life Style
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Polisi
  • Politik
  • Religi

Terbaru

  • Kakan BPN Gowa Dianggap Tidak Serius Kerja Terkait Bendungan Je’nelata
  • GeLar RDPU Komisi X DPR RI Undang A.Hamsan dan Syahyul Wakili Sul-Sel bahas GTKHNK35+
  • Mencari butiran emas di tumpukan pasir
  • Terkait FPI, Polri Hormati Hasil Investigasi Komnas HAM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat

© 2020 Info Rakyat - by Ar Media Kreatif.

  • News
  • Bisnis
  • Life Style
  • Hukum
  • Opini
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Covid -19

© 2020 Info Rakyat - by Ar Media Kreatif.