Makassar – Pemerintah kota Makassar telah menegaskan semua aktivitas pergudangan dan pabrik agar kiranya tidak ada lagi dalam kota dan sudah memiliki perda walikota Makassar, bahwa setiap aktivitas gudang dan pabrik dipindahkan dikawasan pergudangan PT. KIMA.

Untuk masyarakat sendiri yang dekat dengan gudang PT Pinus Merah produk makanan nabati yang berada di jalan Mappainga, kelurahan Barombong, kecamatan Tamalate kota Makassar. Salah satu masyarakat, Mus mengatakan sangat menganggu aktivitas warga. Apa lagi mobil truk besar keluar masuk angkat barang di sana, terkadang menghalangi jalan kami. Pemerintah kota Makassar seharusnya berani menertibkan jangan karena orang besar dibelakangnya tidak tegas dalam mengambil keputusan” ucap Mus saat ditemui sore tadi didepan Alfa, sabtu,15 Juni 2019.
Sementara itu pihak penanggung jawab usaha, Saiye mengatakan terkait masalah izin pergudangan dan izin lainnya kami sementara urus, 7 ruko ini hanya kami sewa selama 3 tahun.
Lanjut jelasnya “kami melakukan operasi bongkar muat di sini sudah 9 bulan lamanya, jadi sisa kontrak kami 2 tahun lebih lagi. Sekali lagi terkait masalah izin kami lagi mengurus dan masalah aturan itu urusannya lain” ucap Saiye.
Dirinya juga mengungkapkan kalau beberapa gudang yang ditemukan pihak berwenang dinas terkait kota Makassar, seperti Mahameru di jalan Mappanyukki tidak diberikan sanksi. Mereka cuma di intruksikan untuk menjadi toko Mahameru Mart padahal sebetulnya gudang juga di tengah kota” ungkapnya.
Sementara pemerintah kota Makassar, Dinas Perdagangan kota Makassar melalui Kasie Pengkajian, Erwin saat dikonfirmasi via WhatsAppnya mengatakan bahwa Perusahaan tersebut sudah dikasih surat teguran ke 2 dan ada balasan suratnya, sementara proses pengurusan di PTSP Izin Usahanya.
“Perlu saya pertegas belum ada izinnya, hanya tanda terima berkas pengurusan izin. Sesuai perintah dan petunjuk kadis untuk melakukan cek fisik di lokasi usaha dan kami sudah lakukan pengecekan fisik sebagai bahan kajian untuk rekomendasi dapat tidaknya dibuatkan izin.
Soal aturan Perwali, saya hanya laksanakan perintah kadis Perdagangan kota Makassar bu Nielma” tutup Erwin.
Lain halnya dengan Kepala Pemerintah kecamatan Tamalate, Farhat Yusuf saat dikonfirmasi lewat chat WhatsApp cuma mengirimkan foto gambar petugas Satpol PP lagi berkunjung ketempat pergudangan tersebut. Saat ditanyakan terkait tindak lanjut hasilnya, dirinya tidak lagi membalas pesan WhatsApp tim investigasi Group Wartawan Media Online (GoWa-MO).
Muslimin
Discussion about this post