SINJAI, IR – Satu unit mobil roda empat merk Escudo warna Silver Nomor Polisi DD 1148 MN, pemiliknya diketahui bernama Abbi (25) dengan Alamat Bikeru Sinjai Selatan dicegat pihak kepolisian. Senin (08/07/2019) kemarin.
Pasalnya, mobil tersebut ditemukan dipergunakan oleh pelaku (Abbi-red) melakukan aktifitas ilegal dengan memindahkan BBM dari tangki mobil ke beberapa buah jerigen.
Kanit Patroli Polres Sinjai, Aipda Sapri mengatakan, kini mobil tersebut bersama sopir sekaligus pemiliknya dengam barang bukti 10 jerigen berisi BBM bersubsidi jenis premium masing-masing isi 30 liter sudah diamankan di Mapolres Sinjai.
“Untuk mengelabui petugas, Pelaku seolah-olah yang dilakukan itu bukan perbuatan melawan hukum, dengan modus operandi, di dalam mobil tersebut ditemukan tangki modifikasi sebagai tangki cadangan berkapasitas 138 liter,” ungkapnya.
Team Kanit II SPKT bersama Kanit Patroli Polres Sinjai juga menemukan aktivitas penyedot BBM bersubsidi secara ilegal
“Tertangkapnya pelaku, karena laporan masyarakat dengan sigap ditindaklanjuti pihak Polres Sinjai dengan menerjunkan Unit Patroli untuk melihat kebenaran laporan itu,” tambah Sapri.
Atas informasi masyarakat, polisi lalu melakukan penyelidikan dan patroli dan akhirnya menemukan aktifitas ilegal di Batu Lappa Kelurahan Samataring Kecamatan Sinjai Timur, Senin, 8 Juli 2019, sekira pukul 16.00 waktu setempat.
Informasi dihimpun menyebutkan, kerap ditemukan aktifitas mencurigakan, kendaraan bolak-balik antri di SPBU di di Batu Lappa.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui kalau bensin tersebut akan didistribusikan ke Kecamatan Sinjai Selatan.
Untuk proses hukum lebih lanjut, pihak patroli menyerahkan penanganan kasus ini ke Sat Reskrim Polres Sinjai.
Sekadar diketahui, Penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
*ST
Discussion about this post