Inforakyat.id
No Result
View All Result
  • News
  • Bisnis
  • Life Style
  • Hukum
  • Opini
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Covid -19
  • News
  • Bisnis
  • Life Style
  • Hukum
  • Opini
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Covid -19
No Result
View All Result
Morning News
Home News Hukum

Begini Modus Penimbun BBM Jenis Premium di Sinjai

redaksi inforakyat by redaksi inforakyat
Juli 9, 2019
Begini Modus Penimbun BBM Jenis Premium di Sinjai
463
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SINJAI, IR – Satu unit mobil roda empat merk Escudo warna Silver Nomor Polisi DD 1148 MN, pemiliknya diketahui bernama Abbi (25) dengan Alamat Bikeru Sinjai Selatan dicegat pihak kepolisian. Senin (08/07/2019) kemarin.

Pasalnya, mobil tersebut ditemukan dipergunakan oleh pelaku (Abbi-red) melakukan aktifitas ilegal dengan memindahkan BBM dari tangki mobil ke beberapa buah jerigen.

Kanit Patroli Polres Sinjai, Aipda Sapri mengatakan, kini mobil tersebut bersama sopir sekaligus pemiliknya dengam barang bukti 10 jerigen berisi BBM bersubsidi jenis premium masing-masing isi 30 liter sudah diamankan di Mapolres Sinjai.

Baca Juga

Terkait FPI, Polri Hormati Hasil Investigasi Komnas HAM

Menanti Nasib Jembatan Bontokassi Parangloe

Kapolda Sulsel Pimpin Sertijab dan Pelantikan PJU Polda Sulsel

“Untuk mengelabui petugas, Pelaku seolah-olah yang dilakukan itu bukan perbuatan melawan hukum, dengan modus operandi, di dalam mobil tersebut ditemukan tangki modifikasi sebagai tangki cadangan berkapasitas 138 liter,” ungkapnya.

Team Kanit II SPKT bersama Kanit Patroli Polres Sinjai juga menemukan aktivitas penyedot BBM bersubsidi secara ilegal

“Tertangkapnya pelaku, karena laporan masyarakat dengan sigap ditindaklanjuti pihak Polres Sinjai dengan menerjunkan Unit Patroli untuk melihat kebenaran laporan itu,” tambah Sapri.

Atas informasi masyarakat, polisi lalu melakukan penyelidikan dan patroli dan akhirnya menemukan aktifitas ilegal di Batu Lappa Kelurahan Samataring Kecamatan Sinjai Timur, Senin, 8 Juli 2019, sekira pukul 16.00 waktu setempat.

Informasi dihimpun menyebutkan, kerap ditemukan aktifitas mencurigakan, kendaraan bolak-balik antri di SPBU di di Batu Lappa.

Di hadapan polisi, pelaku mengakui kalau bensin tersebut akan didistribusikan ke Kecamatan Sinjai Selatan.

Untuk proses hukum lebih lanjut, pihak patroli menyerahkan penanganan kasus ini ke Sat Reskrim Polres Sinjai.

Sekadar diketahui, Penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

*ST

Baca Juga

Terkait FPI, Polri Hormati Hasil Investigasi Komnas HAM

Terkait FPI, Polri Hormati Hasil Investigasi Komnas HAM

Januari 8, 2021

Inforakyat, Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Argo Yuwono menghormati hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia...

Menanti Nasib Jembatan Bontokassi Parangloe

Menanti Nasib Jembatan Bontokassi Parangloe

Januari 6, 2021

Inforakyat, Gowa -- Proyek Pelaksanaan Proyek Paket VII Pembangunan Jembatan Dusun Pammanjengang Desa Bontokassi Kec Parangloe dimulai 9 November sampai...

Kapolda Sulsel Pimpin Sertijab dan Pelantikan PJU Polda Sulsel

Kapolda Sulsel Pimpin Sertijab dan Pelantikan PJU Polda Sulsel

Januari 6, 2021

Inforakyat, Makassar - Polda Sulsel menggelar serah terima jabatan dan pelantikan PJU Polda Sulsel. Prosesi serah-terima jabatan ini dilaksanakan dengan...

Maklumat Kapolri Larang Masyarakat Gunakan Simbol dan Atribut FPI

Maklumat Kapolri Larang Masyarakat Gunakan Simbol dan Atribut FPI

Januari 4, 2021

Inforakyat, Gowa - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si mengeluarkan maklumat dengan nomor :Mak/1/I/2021...

Proyek ‘Raksasa’ RSUD Syekh Yusuf Gowa Dalam Pendampingan Kejaksaan

Proyek ‘Raksasa’ RSUD Syekh Yusuf Gowa Dalam Pendampingan Kejaksaan

Desember 1, 2020

Inforakyat, Gowa -  Kasus Pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Gowa yang menelan anggaran sebanyak kurang lebih...

Juknis Penyaluran BPNT di Sulsel Melenceng, Ada Pejabat Pemprov Dicurigai ‘Raup Keuntungan’

Juknis Penyaluran BPNT di Sulsel Melenceng, Ada Pejabat Pemprov Dicurigai ‘Raup Keuntungan’

Desember 1, 2020

Inforakyat, Makassar - Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) melalui Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia di Sulawesi Selatan (Sulsel) dinilai...

Next Post

Gubernur Sulsel, Pemkot Makassar dan PT Yasmin Bahas Bau Busuk Pantai Losari

Discussion about this post

Populer

Ketatnya Persaingan Kursi Ketua DPRD Gowa, Sampai Terjadi Pencurian Suara

Ketatnya Persaingan Kursi Ketua DPRD Gowa, Sampai Terjadi Pencurian Suara

Mei 11, 2019
Benarkah Oknum Kasat Polres Sidrap Terima ‘Suap’ Ratusan Juta?

Benarkah Oknum Kasat Polres Sidrap Terima ‘Suap’ Ratusan Juta?

Desember 18, 2020
Sekdes Panciro Melapor, Ketum GoWa-MO Tersenyum Geli

Sekdes Panciro Melapor, Ketum GoWa-MO Tersenyum Geli

Mei 10, 2020
Perjuangan Honorer GTKHNK 35+ Dapat Dukungan dari Bupati dan Ketua DPRD Soppeng.

Perjuangan Honorer GTKHNK 35+ Dapat Dukungan dari Bupati dan Ketua DPRD Soppeng.

September 24, 2020

Dapat Restu Gubernur NA, GoWa-MO Siap Deklarasi

Juli 7, 2019

Baca Juga

Polda Sulsel Beri Penghargaan Kepada 5 Bhabinkamtibmas Teladan

Polda Sulsel Beri Penghargaan Kepada 5 Bhabinkamtibmas Teladan

Mei 27, 2020

Wagub Sulsel Hadiri Launching Layanan Kesehatan Berbasis Teknologi, RS Bhayangkara Makassar

Juli 16, 2019

Revitalisasi Makam Sultan Hasanuddin, Pemkab Gowa Anggarkan Rp 2,5 Miliar

Juli 16, 2019

Pemkab Gowa Dianugerahi Penghargaan Tertinggi dari BKKBN di Harganas

Juli 6, 2019

Informasi Merakyat Update Terpercaya

Ikuti Kami

Kategori

  • Bisnis
  • Covid -19
  • Daerah
  • Entertainment
  • Hukrim
  • Hukum
  • Life Style
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Polisi
  • Politik
  • Religi

Terbaru

  • Peduli Sulbar: Pengurus GTKHNK 35+ Tingkat Kabupaten dan Propinsi Akan berangkat ke Sulbar
  • Kakan BPN Gowa Dianggap Tidak Serius Kerja Terkait Bendungan Je’nelata
  • GeLar RDPU Komisi X DPR RI Undang A.Hamsan dan Syahyul Wakili Sul-Sel bahas GTKHNK35+
  • Mencari butiran emas di tumpukan pasir
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat

© 2020 Info Rakyat - by Ar Media Kreatif.

  • News
  • Bisnis
  • Life Style
  • Hukum
  • Opini
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Covid -19

© 2020 Info Rakyat - by Ar Media Kreatif.