SINJAI, IR – Komisi III DPRD Sinjai menggelar rapat dengar pendapat menindaklanjuti aspirasi terkait aktifitas tambang batubara di Lingkungan Lempakomai, Kelurahan Lamattirilau, Kecamatan Sinjai Utara.
Rapat tersebut mengundang pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Perdagangan, Perindustrian dan ESDM yang digelar di ruang rapat DPRD Sinjai, Selasa (9/7/2019).
Ketua Komisi III DPRD, H. Bahar mengatakan bahwa dalam rapat tersebut kita membahas tentang aspirasi masyarakat soal aktifitas tambang batubara dilokasi tersebut, yang mengakibatkan sejumlah sawah milik warga tertimbun.
“Hasil rapat dengar pendapat tadi adalah kita akan turun kembali ke lokasi untuk menginfentaris berapa jumlah kerugian masyarakat yang tertimbun sawahnya, dan hasilnya akan kita bawa ke provinsi untuk dibahas kembali,” ujarnya.
Lanjut Bahar mengatakan, kami dari Komisi III akan meminta pendampingan dari Dinas Lingkungan Hidup untuk membicarakan nantinya di provinsi serta kami minta kepada pihak dinas ESDM Provinsi untuk menghadirkan juga pihak rekanan atau pemborong untuk dibicarakan bersama.
Bahar menambahkan, tambang tersebut diketahui dikerjakan oleh CV. Panaikan Primacoal. Kami dari Komisi III sebelumnya telah turun langsung ke lokasi dan memang dari hasil infestigasi kami di lapangan hampir sekitar 1 hektar luas sawah warga yang tertimbun sisa material tambang tersebut.
“Intinya, masyarakat ingin sawah mereka di normalisasikan kembali,” pungkasnya.
*Nita
Discussion about this post