SINJAI, IR – Kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangani Kepolisian Resor (Polres) Sinjai mengalami peningkatan dari tahun 2018. Dibuktikan sejak Januari hingga Juli 2019 terdapat 32 kasus.
“Kalau tidak salah, ditahun 2018 itu hanya 24 kaaus, tahun ini justru semakin memprihatinkan makin bertambah hampir 70% kasus yang ditangani oleh Polres Sinjai tak lain adalah kasus masalah penyalahgunaan narkotika,” ungkap AKBP Sebpril Sesa, Kapolres Sinjai saat menggelar Konferensi Pers di Ruang Pratisara Wirya Mapolres Sinjai, Rabu (24/7/2019).
“Dari 32 kasus ini, pelakunya sebanyak 42 orang dengan jumlah Barang Bukti (BB) keseluruhan sebanyak 47,9 Gram atau tidak cukup 1 Kg,” tambahnya.
Dihadapan awak media, Lanjut Kapolres Sinjai yang didampingi Kasat Narkoba AKP Muhammad Ali mengatakan, pengungkapan kasus tersebut sebenarnya bukanlah prestasi, melainkan itu menunjukkan kondisi di Kabupaten Sinjai semakin buruk khususnya penggunaan Narkoba.
“Kami mengapresiasi Satuan Resnarkoba atas capaiannya dan juga kerjasama dari berbagai pihak. Untuk kasus narkoba yang ada saat ini, dominan shabu-shabu. Kami harap kepada masyarakat Sinjai agar tidak lagi terjerat, karena tidak ada baiknya bagi diri kita sendiri, dan hukumannya berat bagi pelaku,” harapnya.
Sementara AKP Muhammad Ali menerangkan, penangkapan pelaku yang terjaring Operasi Antik Lipu baru-baru ini sebanyak 9 orang dengan BB 7,76 Gram narkoba jenis shabu. Masing-masing berinisial RK (22), AH (24), AS (33), MY (30) perempuan/ibu rumah tangga, TM (30), AR (29), YS (40), WW (20), TS (29). Kesemuanya warga Sinjai, kurir dan pemakai.
“TKP penangkapan pelaku di depan RSUD Sinjai, Mangarabombang, dan Tondong Sinjai Timur. Dari pengakuan pelaku, BB diperoleh dari Kota Makassar, Bulukumba, dan Bone. Para pelaku akan dijerat Pasal 114, 112, dan 237 dengan ancaman 4 tahun kebawah,” tutupnya.
*AR
Discussion about this post