Inforakyat, Gowa – Di masa pandemi, seluruh aktivitas manusia dibatasi, termasuk kegiatan pembelajaran, baik di jenjang Sekolah Dasar sampai jenjang Perkuliahan dan menerapkan kegiatan belajar dari rumah.
Hal ini dilakukan guna membatasi penyebaran virus yang masif. Kebijakan belajar dari rumah mulai diterapkan pada tanggal 9 Maret 2020, setelah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat edaran nomor 2 tahun 2020 dan nomor 3 tahun 2020, tentang pembelajaran secara daring dan bekerja dari rumah, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Koordinator Pendidikan Wilayah Kec.Somba Opu, H. Muh. Yaris, memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan, meskipun peserta didik berada di rumah. Solusinya, para guru dituntut mendesain media pembelajaran sebagai inovasi dengan memanfaatkan media daring (online).
“Siswa belajar didampingi orang tua di rumah dan difasilitasi kuota, tapi yang menjadi masalah bagi orang tua anak didik yang tidak memiliki HP Android”, tandas Yaris.
Ia lanjut ” Makanya saya minta supaya guru pantau yang tidak memiliki HP Adroid”, ujar Koorwil di ruang kerjanya, di Kantor Koorwil Somba Opu, Jl. A. Tonro Gowa, Kamis (11/6/2020).
” Tapi hingga kini masih tetap berjalan lancar, semua menyelesaikan dengan online, Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) tetap berlangsung, daring dan luring (dalam jaringan dan luar jaringan)”, ucapnya.
Dirinya juga mengatakan dalam situasi pandemi saat ini, dipastikan ada program yang tidak jalan, maka terjadi perubahan RKAS, pasalnya dialihkan anggarannya seperti adanya pembelian kuota. (*)
Discussion about this post