Inforakyat, Makassar – Nasib naas sungguh menimpa Haji A (disamarkan) karena mengagunkan sertifikat miliknya di Bank Mandiri sebagai syarat pengajuan kredit, tapi begitu di lunasi sertifikatnya justru dinyatakan hilang.
Berawal di 2015 tepatnya di tanggal 8 Juni, Haji A mendapat persetujuan kredit dengan nilai Rp. 100 Juta dengan agunan 2 sertifikat, yakni sertifikat 04499, Paccinongang, Gowa dan sertifikat 04485, Paccinongan, Gowa dengan berita acara serah terima agunan Nomor : MBC.UMU.MBD.TDP/179/KUM/2015.A00 yang ditandatangani oleh Debitur Haji A beserta istri dan pihak bank Mandiri, Micro Mandiri Manager, MBU Makassar Toddopuli, Intan Rakhmannisa tertanggal Makassar 8/7/2015.
Namun begitu kredit dilunasi di 2018, sertifikat 04499, Paccinongang, Gowa yang diminta dikembalikan Haji A ternyata dinyatakan hilang, bahkan pihak Bank Mandiri menyatakan sertifikat itu hilang di tangan notaris rekanan Bank Mandiri.
“Saya juga kaget, ketika Mandiri menyatakan sertifikat itu hilang, padahal saya langsung lunasi saat itu juga di 2018, sampai tahun 2020 tidak ada pertanggungjawaban ganti kerugian yang dilakukan Bank Mandiri dan notaris,” ungkap Haji A di kantor LKBH Makassar, Minggu, (6/9/2020).
Karena merasa tak ada penyelesaian, Haji A mengadu ke LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar). “Kami sudah menerima aduan bapak aji, selanjutnya kami akan mencoba dulu jalur secara kekeluargaan ke Bank Mandiri, jika jalur itu tidak ada solusi, baru kami akan laporkan ke Polisi dan gugat ke pengadilan Negeri Makassar,” ungkap Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar saat mendampingi Haji A.
Tambah Muhammad Sirul Haq, “kami akan tangani hal ini secara serius, masak bank Mandiri yang merupakan Bank BUMN memiliki kinerja yang kurang profesional begitu, hal ini akan jadi catatan buruk buat nasabah lainnya agar berhati-hati mempercayakan bank atas agunan sertifikat”. (*)
Discussion about this post