Inforakyat, Makassar – Isu terkait posisi jabatan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KKPR) kelas 1 Makassar, menjadi perbincangan di kalangan pegawai pemasyarakatan.
Menurut sumber inisial S, jabatan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas 1 Makassar, yang dijabat oleh Dian Eka Junianto diduga belum memenuhi persyaratan atau ketentuan yang telah ditentukan.
“Sebelumnya Dian Eka Junianto bekerja di Lapas Bollangi Kelas ll A Narkotika Sungguminasa, sebagai pegawai lapas. Tapi pada saat itu, mutasi begulir di tubuh Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Dian Eka Junianto, dimutasi ke Rutan Kelas 1 Makassar dan mendapatkan kepercayaan sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KKPR), padahal jenjang kepangkatan dia atau golongan eselonnya belum sampai,” ungkap sumber Insial S.
lanjutnya,” sebenarnya masih banyak pegawai yang memenuhi persyaratan yang bisa diangkat sebagai kepala pengamanan kesatuan rutan kelas 1 Makassar, namun karena pimpinan yang meminta, atau faktor kedekatan di atas menjadi penentu. Bukan lagi dilihat jenjang karirnya mereka atau eselonnya, namum siapa yang dekat maka akan mendapat jabatan”, ucap S.
Sementara yang bersangkutan, Dian Eka Junianto membantah terkait isu tersebut, ia mengatakan kepada wartawan
bahwa posisi jabatan ini sudah cocok untuk saya, apa yang disampaikan orang itu tidak benar. Dan golongan saya sudah eselon 3A”, kata Dian Eka Junianto, belum lama ini.
Menanggapi persoalan diatas,
Basir., SH., MH yang juga kepala bagian umum dan kepegawaian, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan mengatakan, ” untuk kriteria pengangkatan itu dikeluarkan dari Kementerian pusat dan bukan melalui Kanwil Kementerian Sulsel, jabatan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan kelas 1 Makassar juga harus eselon lV B, untuk lebih jelasnya silahkan ke Humas Kanwil yang berada dibawah ruangan ini”, ucap Basir kepada Wartawan, Kamis (10/09/2020).
Sementara Kanwil Sulsel memberi penjelasan tentang promosi jabatan di Kementerian Hukum dan HAM tetap mengacu pada peraturan perundang- undangan yang berlaku. Terkhusus pada kualifikasi jabatan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas 1 Makassar, harus lVB telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan berdasarkan surat Edaran kepada BKN nomor : K.26-30/V.152-5/99 tanggal 21, Agustus 2018. Perihal pengisian jabatan Administrator ( Eselon lllA dan lllB) dan Jabatan pengawasan Eselon lVA dan Eselon lVB, pejabat dimaksud telah memenuhi syarat kepangkatan minimal lllA, masa kerja dan jenjang pendidikan. Adapun keputusan pengangkatan jabatan yang dimaksud ditetapkan berdasarkan SK Pusat”, terang Arman, staf Humas yang mewakili, Kepala Bagian Program dan Humas Kanwil Sulsel, John. (*)
Discussion about this post