Info rakyat,Makassar-Direktur Lembaga Peduli Sosial Ekonomi Budaya Hukum & Politik (LP-SIBUK) Sulsel, Djusman AR, selaku saksi pelapor kasus korupsi Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu, Mamuju, Sulbar dengan kerugian Rp 41 miliar, mengapreseasi penangkapan buronan terpidana Arman Laode Hasan.
Terpidana Arman Laode Hasan ditangkap di Perumahan Aroepala, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu pagi (20/9) sekitar pukul 09.30 WITA setelah berstatus DPO selama 10 tahun.
Djusman AR, sebagai pelapor dan tidak pernah lelah mengawal kasus ini sejak awal hingga saat ini, sangat mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang telah mengeksekusi terpidana yang buron selama ini,” katanya.
Djusman AR yang familiar dengan sapaan Bang Djus atau Bang DJ dikenal mengkoordinir beberapa Lembaga NGO yakni Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi dan Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, namun terkait laporan dugaan korupsi Bank Sulsebar dengan kerugian Rp 41 Milyar tahun 2006 diungkapnya atas nama LP-SIBUK Sulsel sebagai Lembaga Pelapor.
Djusman menjelaskan, kejadian adanya Daftar Pencarian Orang (DPO) harusnya menjadi pelajaran berharga ke depannya bagi Kejaksaan untuk lebih protektif dan koordinatif dengan elemen terkait dalam upaya pengawasan terhadap ruang gerak para tersangka, terdakwa apalagi terhadap yang masih berproses upaya banding dan kasasinya.
“Seperti halnya pada kasus korupsi Bank Sulselbar ini, yang pelakunya melarikan diri hingga bertahun-tahun,” jelasnya.
Djusman mengungkapkan, kasus ini pertama kali bergulir sejak dilaporkan pada 2006 hingga dinaikkannya ke tahap penyidikan pada 2007 disertai penetapan tersangka berjumlah 17 orang. Kemudian memasuki persidangan hingga berstatus inkrah pada 2013. Saat itu, semua terpidana pada ramai-ramai mengajukan upaya banding hingga kasasi.
“Dimana modus operandi kasus tersebut adalah proyek jasa konstruksi fiktif, yaitu dalam temuan investigasi lembaga kami saat itu terdapat 150 kontraktor/perusahaan mengajukan permohonan kredit jasa konstruksi pada Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu dengan nilai masing-masing Rp400 juta sampai dengan Rp1 miliar dengan jaminan kontrak kerja fiktif, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) fiktif, dan sertifikat tanpa surat kuasa dari pemegang hak,” ujarnya.
“Meski fiktif, Komite Kredit Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu memberi persetujuan kredit tersebut secara keseluruhan sekitar Rp41 miliar tanpa melakukan penelitian dan penilaian secara seksama terhadap jaminan/agunan yang diajukan para kontraktor,” tambahnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar, Johny Manurung, mengatakan Arman Laode Hasan termasuk dari enam orang DPO dalam kasus tersebut. Dengan ditangkapnya Arman Laode Hasan, kini sisa lima DPO yang masih diburu oleh Kejati Sulbar.
BERIKUT PRESTASI DJUSMAN,AR
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media Info rakyat.id dari sumber terpercaya, sekedar diketahui bahwa Djusman AR, ternyata karena pelaporan kasus itulah salah satunya sehingga memperoleh penghargaan Anti Korupsi pada tahun 2007 oleh Kejagung yang diserahkan langsung bapak Kajati Sulselbar H. Masyhudi Ridwan, SH, MH yang penyerahannya bertepatan perayaan Hari Anti Korupsi sedunia 09 Desember 2007 di kantor Kejaksaan Tinggi Sulselbar. Ia menerima penghargaan bersama Abraham Samad dan Hamzah. Abraham menerima penghargaan atas nama KMAK dan Djusman AR LP-SIBUK Sulsel.
Demikian juga pada tahun 2017 Djusman AR, kembali menerima penghargaan yang sama dari Kejati Sulselbar atas nama Fokal NGO Sulawesi yang penyerahannya juga bertepatan perayaan hari anti korupsi sedunia 09 Desember 2017 di Kantor Kejaksaan Tinnggi Sulselbar. Diserahkan langsung oleh bapak Gubernur Syahrul Limpo saat itu selaku Ketua Forkopimda mewakili Bapak Hidayatullah, SH, MH Kajati Sulselbar, dihadiri seluruh Kajari sesulselbar dan jajaran OPD Propinsi
(Jufri)
Discussion about this post