Inforakyat.id
No Result
View All Result
  • News
  • Bisnis
  • Life Style
  • Hukum
  • Opini
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Covid -19
  • News
  • Bisnis
  • Life Style
  • Hukum
  • Opini
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Covid -19
No Result
View All Result
Morning News
Home News Bisnis

Bamsoet Kupas UU Cipta Kerja dari Sisi Pengusaha

redaksi inforakyat by redaksi inforakyat
Oktober 13, 2020
Bamsoet Kupas UU Cipta Kerja dari Sisi Pengusaha
6
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inforakyat, Jakarta – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menguak keberadaan UU Cipta Kerja dari sisi pengusaha. Melalui Podcast Ngobras sampai Ngompol (Ngobrol Asyik sampai Ngomong Politik) di kanal Youtube Bamsoet Channel, dirinya mewawancarai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN Indonesia) Rosan Roeslani.

“Ketua Umum KADIN Rosan Roeslani menilai kelahiran UU Cipta Kerja sebagai UU sapu jagat patut menjadi kebanggaan bangsa Indonesia. Dikerjakan secara tripatrit antara pemerintah bersama DPR RI dengan turut melibatkan organisasi pengusaha dan juga serikat pekerja/buruh. Kelahiran UU Cipta Kerja diyakini mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini menyelimuti dunia investasi Indonesia. Baik dari sisi pemerintah sebagai regulator, pengusaha sebagai operator, maupun buruh/pekerja sebagai eksekutor,” ujar Bamsoet dalam Podcast Ngobras sampai Ngompol bersama Rosan Roeslani, di Jakarta, Selasa (13/10/20).

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan pandangan Rosan yang menilai kelahiran UU Cipta Kerja akan semakin memberikan kemudahan masuknya investasi ke Indonesia. Sekaligus memudahkan usaha nasional dari mulai berbasis UMKM hingga skala besar untuk tumbuh dan berkembang.

Baca Juga

Peduli Sulbar: Pengurus GTKHNK 35+ Tingkat Kabupaten dan Propinsi Akan berangkat ke Sulbar

Kakan BPN Gowa Dianggap Tidak Serius Kerja Terkait Bendungan Je’nelata

Mencari butiran emas di tumpukan pasir

“Ketum Rosan menekankan, dengan semakin berkembangnya dunia usaha, akan semakin banyak lapangan pekerjaan tersedia, pada akhirnya kesejahteraan akan meningkat. Apalagi akibat pandemi Covid-19, sudah banyak korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam catatannya, setidaknya ada 5 juta penduduk di PHK, 7 juta penduduk berada di tingkat pengangguran terbuka, ditambah 8 juta penduduk yang statusnya masih pekerja paruh waktu,” jelas Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, keberadaan UU Cipta Kerja juga memberikan banyak tanggungjawab kepada pengusaha untuk memperhatikan para pekerjanya, termasuk pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Sebagaimana tertulis dalam Pasal 61A, dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh.

“Masyarakat juga harus mewaspadai berkembangnya hoax dan disinformasi di media sosial yang mendeskriditkan UU Cipta Kerja. Misalnya, ada anggapan bahwa UU Cipta Kerja memberikan kesempatan kepada pengusaha untuk mengeksploitasi waktu kerja dengan hanya memberikan libur satu hari dalam seminggu. Informasi tersebut sangat tak tepat dan bisa disalah artikan,” tandas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, dalam Pasal 77 Ayat 2 poin b UU Cipta Kerja, jelas tercantum bahwa waktu kerja bisa 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu. Sementara di poin a tercantum waktu kerja 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.

“Jadi, mau 6 hari kerja atau 5 hari kerja, itu pilihan. Ada pekerja yang mau 6 hari kerja, silakan. Ada yang 5 hari kerja, juga silakan. Tergantung kesepakatan pengusaha dengan pekerja,” pungkas Bamsoet. (*)

Tags: JakartaKadinMPRRI

Baca Juga

Peduli Sulbar: Pengurus GTKHNK 35+ Tingkat Kabupaten dan Propinsi Akan berangkat ke Sulbar

Peduli Sulbar: Pengurus GTKHNK 35+ Tingkat Kabupaten dan Propinsi Akan berangkat ke Sulbar

Januari 16, 2021

Soppeng: Pasca terjadinya bencana alam gempa yang menimpa di Sulawesi Barat (Mamuju-Majenne) yang mengakibatkan gedung perkantoran dan rumah warga yang...

Kakan BPN Gowa Dianggap Tidak Serius Kerja Terkait Bendungan Je’nelata

Kakan BPN Gowa Dianggap Tidak Serius Kerja Terkait Bendungan Je’nelata

Januari 13, 2021

Gowa - Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menerima kunjungan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang di Baruga Karaeng...

Mencari butiran emas di tumpukan pasir

Mencari butiran emas di tumpukan pasir

Januari 12, 2021

Soppeng :Ada kalanya kebaikanmu akan disepelehkan, tidak dihargai bahkan diabaikan oleh orang lain. Namun jangan fokus pada mereka yang mengabaikan...

Terkait FPI, Polri Hormati Hasil Investigasi Komnas HAM

Terkait FPI, Polri Hormati Hasil Investigasi Komnas HAM

Januari 8, 2021

Inforakyat, Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Argo Yuwono menghormati hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia...

Ketua GTKHNK 35+ Selayar Desak Presiden Terbitkan Keppres PNS

Ketua GTKHNK 35+ Selayar Desak Presiden Terbitkan Keppres PNS

Januari 8, 2021

Selayar :Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori 35 + (GTKHNK 35+) adalah sebuah organisasi yang cukup viral saat ini dimana...

Ybm pln – IZI Sulsel sinergi bedah rumah buruh garam di jeneponto

Ybm pln – IZI Sulsel sinergi bedah rumah buruh garam di jeneponto

Januari 8, 2021

Jeneponto - Yayasan Baitul Mal (YBM) PLN UIW Sulselrabar bersama Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersinergi membedah rumah...

Next Post
Kapolda Sulsel Audiensi dengan Kepala Cabang PT. Jasa Raharja (Persero) Sulawesi Selatan

Kapolda Sulsel Audiensi dengan Kepala Cabang PT. Jasa Raharja (Persero) Sulawesi Selatan

Discussion about this post

Populer

Ketatnya Persaingan Kursi Ketua DPRD Gowa, Sampai Terjadi Pencurian Suara

Ketatnya Persaingan Kursi Ketua DPRD Gowa, Sampai Terjadi Pencurian Suara

Mei 11, 2019
Benarkah Oknum Kasat Polres Sidrap Terima ‘Suap’ Ratusan Juta?

Benarkah Oknum Kasat Polres Sidrap Terima ‘Suap’ Ratusan Juta?

Desember 18, 2020
Sekdes Panciro Melapor, Ketum GoWa-MO Tersenyum Geli

Sekdes Panciro Melapor, Ketum GoWa-MO Tersenyum Geli

Mei 10, 2020
Perjuangan Honorer GTKHNK 35+ Dapat Dukungan dari Bupati dan Ketua DPRD Soppeng.

Perjuangan Honorer GTKHNK 35+ Dapat Dukungan dari Bupati dan Ketua DPRD Soppeng.

September 24, 2020

Dapat Restu Gubernur NA, GoWa-MO Siap Deklarasi

Juli 7, 2019

Baca Juga

Ini Motif Perkelahian Siswi di Sinjai yang Videonya Viral

Ini Motif Perkelahian Siswi di Sinjai yang Videonya Viral

Juli 5, 2019
Lagi! Polres Sinjai Berikan Bantuan Pembangunan Masjid Berkat Gerakan 1000 Rupiah

Lagi! Polres Sinjai Berikan Bantuan Pembangunan Masjid Berkat Gerakan 1000 Rupiah

Juli 26, 2019

Bupati Adnan Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Gowa

September 7, 2019
Beredar Format Nama Kepsek Di Group WhatsApp, Ini Kata Dinas Pendidikan Kota Makassar

Beredar Format Nama Kepsek Di Group WhatsApp, Ini Kata Dinas Pendidikan Kota Makassar

Mei 10, 2019

Informasi Merakyat Update Terpercaya

Ikuti Kami

Kategori

  • Bisnis
  • Covid -19
  • Daerah
  • Entertainment
  • Hukrim
  • Hukum
  • Life Style
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Polisi
  • Politik
  • Religi

Terbaru

  • Peduli Sulbar: Pengurus GTKHNK 35+ Tingkat Kabupaten dan Propinsi Akan berangkat ke Sulbar
  • Kakan BPN Gowa Dianggap Tidak Serius Kerja Terkait Bendungan Je’nelata
  • GeLar RDPU Komisi X DPR RI Undang A.Hamsan dan Syahyul Wakili Sul-Sel bahas GTKHNK35+
  • Mencari butiran emas di tumpukan pasir
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat

© 2020 Info Rakyat - by Ar Media Kreatif.

  • News
  • Bisnis
  • Life Style
  • Hukum
  • Opini
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Covid -19

© 2020 Info Rakyat - by Ar Media Kreatif.