Laporan: Jufri
Info Rakyat,Makassar-GTKHNK (Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori) adalah sebuah wadah dan perkumpulan untuk memperjuangkan nasib para guru honorer yang usia diatas 35 Tahun.
Sebagaimana diketahui bahwa para guru honorer yang usia diatas 35 tahun sekarang ini arahya tidak jelas untuk diangkat menjadi PNS karna dibatasi oleh aturan terkait batasan usia. Untuk itu inilah satu satunya perjuangan yang ditempuh GTKHNK untuk mendesak presiden menerbitkan KEPPRES.
Pada tuntutan GTKHNK35+ terdapat 2 poin antara lain :
- Mengangkat GTKHNK 35+ jadi PNS tanpa tes dengan menggunakan dana APBN
- Memberikan gaji bagi GTKHNK 35-setiap bulan berdasarkan UMR
Desakan GTKHNK terhadap presiden tentunya ada beberapa faktor pendukung termasuk dukungan aspirasi oleh Bupati, DPRD, Disdik, PGRI, Gubernur, DPR RI, DPR Propinsi, serta dari pihak lain yang berkompeten.
Hal yang ditempuh GTKHNK tersebut adalah merupakan kemaslahatan ummat dan semata mata membantu para Pemerintah Daerah untuk menyampaikan aspirasi para guru honorer yang ada di Kabupaten /Kota yang saat ini belun ada kejelasan status kepegawaiannya.
Menaggapi isu isu miring terkait keberadaan GTKHNK Ketua GTKHNK Sulsel angkat bicara dan menegaskan bahwa para pengurus di Kabupaten/Kota telah melakukan pendataan dan bahkan mengumpulkan berkas yang betul betul yang mau ikut berjuang untuk mendapatkan Keppres.
Menurut Arman, kembali kami tegaskan bahwa berkas yang kami minta itu bukanlah berkas untuk pendaftaran PNS akan tetapi berkas tesebut adalah merupakan data Ril anggota GTKHNK, dengan adanya berkas yang terkumpul tersebut kami sdh mengetahui berapa banyak GTKHNK yang ada di Indonesia khususnya di Sulsel
Dasar itulah yang kami perjuangkan karna jelas bahwa pemerintah pusat nanti akan menghitung berapa jumlah GTKHNK dan berapa besar biaya APBN yang harus dipersiapkan untuk membayar gaji ketika PNS.
Jadi sangat keliru kalau ada pihak yang mengklaim bahwa GTKHNK mengunpulkan berkas untuk pendaftaran PNS.
Karena yang sebenarnya adalah berkas yang di minta tersebut merupakan data Ril GTKHNK yang mau diperjuangkan.Dan ketika Keppres telah diakomodir oleh Presiden, maka data itulah yang di setor ke BKD menjadi acuan.
Ditambahkan Sekretaris Umum GTKHNK 35+ Sul-Sel, Hardiman, Untuk itu kami meminta kepada pemerintah Daerah sekiranya bekerjasama dengan GTKHNK untuk menyalurkan aspirasi dan memberikan surat dukungan aspirasinya untuk dikirim ke Presiden dan peranan GTKHNK akan mengawal sampai tuntasnya perjuangan tersebut.ungkapnya.
Discussion about this post