Inforakyat, Makassar – House Of Beauty (HOB) klinik salon kecantikan wajah yang beralamat di Jalan Andi Djemma No.18 Makassar disinyalir kuat menyalahi aturan pemerintah.
Diketahui jika HOB berizinkan Klinik Kesehatan dari Pemerintah, namun nyatanya aktivitas yang dilakukan Klinik Kecantikan.
Beberapa produknya juga dicurigai tidak memiliki label Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Dari hasil penelusuran, terdapat beberapa item produk yang tidak memiliki lebel dan merek yang dipajang saat memasuki pintu HOB.
Selain itu, praktek kecantikan ini disebut memiliki sejumlah perawat yang tidak memiliki keterampilan dan izin dalam bidang kesehatan kecantikan wajah sesuai instruksi dari dokter.
Menurut sumber terpercaya, para oknum perawat tersebut melayani perawatan kecantikan tanpa panduan dokter spesialis kecantikan, sehingga dikategorikan masuk praktek kedokteran ilegal.
Tidak hanya itu, klinik ini juga disebut mengganti lebel produk milik perusahaan lain atau mengambil hak cipta untuk dipergunakan di House Of Beauty agar terlihat seakan produk racikan sendiri, sehingga komposisi kandungan kimia di dalamnya tidak menjamin kesehatan untuk si pemakai.
Adapun menu layanan serta produk yang disajikan sebagai berikut:
1.Filler Bokong/pantat
2.Filler Payudara
3.Filler pipi
4.Filler kantung mata
5.Filler dagu
6.Filler Hidung
7.Sulam alis
8.Sulam lesung pipi
9.Sulam Bibir
10.Botox
11.Detox
12.PRP
13.Infus whitening
14.Injeksi whitening
15.Oxyglow Milenial
16.Tanam Benang
17.Injeksi Slimming
18.Laser wajah/ bekas luka
19.Peeling Wajah
20.Facial
21.Totok wajah
22.Kauter/remover tahi lalat
23.Setrika wajah/RF
24.Eyelash Extention
25.BB Glow LED
26.Spa Komplit
27.Cuci Kering
28.Catok/blow/curly
29.Creambath
30.Masker rambut
31.Make Up
32.Paket SPA
33.CREAM BARBIE WAJAH NORMAL GLOWING
34.CREAM BARBIE WAJAH ACNE
35.CREAM BARBIE WAJAH FLEK
36.Sunblock CELETEQUE
37.Serum BULU MATA EYELASH
38.Handbody Whitening
39.CREAM PAYUDARA
40.AKSESORIS JEWELRY
41.Tablet whitening kolagen
42.OBAT PENGGEMUK BADAN
43.PELANGSING BADAN
44.OBAT PENINGGI BADAN
45.Kursus Bulu Mata / Eyelash Extention
46.Kursus Facial
47.KURSUS BB GLOW
48.KURSUS MAKE UP
49.KURSUS PEELING
50.KURSUS SULAM ALIS
51.KURSUS SULAM BIBIR
52.KURSUS SULAM EYELINER
53.KURSUS SULAM LESUNG PIPI
54.Cream barbie
Izin Mendirikan Klinik Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2011, salah satu persyaratan izin mendirikan dan menyelenggarakan klinik harus melampirkan Dokumen Upaya Pengolahan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
Hal ini disebabkan karena klinik menjadi salah satu usaha atau kegiatan yang spesifik dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Menurut Koordinator HOB, Fina saat dikonfirmasi, Kamis (12/11/20) via whatsapp menyampaikan “prihal klinik House Of Beauty yang dituding memasarkan prodak tanpa BPOM, itu tidak benar. Pihak house of beauty memasarkan prodak dengan lebel perusahaan prodak itu sendiri yang sudah terdaftar di BPOM,” katanya.
HOB juga disebut pernah memproduksi produk sendiri bermerek dr. Cathrine yang diduga hasil racikan sendiri tanpa ada izin BPOM yang disebar ke beberapa toko, salah satunya Kimia Farma.

Setelah Inforakyat.id menelusuri, di Toko Kimia Farma, Jl. Ahmad Yani Makassar, salah satu karyawan membenarkan jika produk tersebut pernah dipasarkan seperti Pil Penggemuk namun sudah ditarik dari Toko Kimia Farma.
“Benar pernah ada. Sudah lama ditarik semua merek dr. Cathrine, tidak tau kenapa ditarik, yang intinya produk itu sudah lama ditarik dan sekarang sudah tidak ada,” ujarnya saat ditemui.
Menurut pengakuan Koordinator HOB, Fina terkait produk berlebelkan dr. Cathrine yang diduga tidak memiliki izin BPOM yang dipasarkan tersebut pada tahun 2018.
“Kalau berdasarkan klarifikasi dokter itu 3 tahun yang lalu katanya, dan prodak itu sudah ditarik kembali dan distopkan peredarannya,” kutip pesan Fina.
Diketahui jika izin House Of Beauty (HOB) ini merupakan Izin Kesehatan-Klinik terbit pada 23 Agustus 2019 yang dikeluarkan oleh Dinas PTSP Makassar.
Discussion about this post