Inforakyat, Jakarta — Terkait mandegnya kasus dugaan temuan Kepolisian Korupsi 31 Kepala Desa di Kabupaten Gowa di Inspektorat. LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) menilai patut diduga Inspektorat ikut bermain sehingga prosesnya mandeg.
“Jika ditemukan keterlibatan oknum Inspektorat dapat di proses hukum. Temuan dari pihak Kepolisian tersebut tidak bisa berhenti dan dihentikan oleh Inspektorat. Sebab ini sudah masuk pada temuan pelanggaran hukum. Jadi harus diproses hukum. Jika Inspektorat menghalangi, maka patut diduga ada oknum yang melakukan abuse of power (penyalahgunaan wewenang),” tegas Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal kepada media melalui whatsapp di Jakarta.
Komentar tersebut disampaikan Jusuf Rizal yang juga Ketua Presidium Relawan The President Center Pendukung Jokowi-KH.Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019, terkait dugaan Korupsi 31 Kepala Desa atas temuan Kepolisian yang datanya disampaikan ke Inspektorat Kabupaten Gowa, namun kemudian proses hukumnya terhenti alias tidak berjalan.
Menurut Jusuf Rizal, Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) itu, dalam kasus ini pihak Kepolisian harus segera menindaklanjuti pelanggaran hukum 31 Kepala Desa yang diduga Korupsi. Tidak boleh berhenti dan tidak ada kaitannya dengan Inspektorat sebab tupoksinya beda-beda. Inspektorat pengawasan, Kepolisian penegakan hukum.
LSM LIRA menilai, “kronologisnya bisa saja sudah ada main mata dengan oknum Kepolisian dan Inspektorat. Untuk itu, LSM LIRA akan membentuk Tim Investigasi untuk menelusuri lebih jauh. Bilamana ada ketelibatan oknum, baik Kepolisian dan Inspektorat akan melaporkan ke Pusat, termasuk KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” tegas Jusuf Rizal sambil menambahkan kasus ini harus dituntaskan.
Discussion about this post