Inforakyat, Makassar – Menanggapi penangkapan ‘Polisi Gadungan’ di Polres Pelabuhan Makassar, Agus di Yanduan Propam Mabes Polri, Rabu (25/11/20) sore di Mabes Polri Jl. Trunojoyo No. 3 Jakarta Selatan bahwa “semua pengaduan masyarakat harus ditindaklanjuti, apa yang dilakukan Propam Polres Pelabuhan Makassar adalah sudah benar dan patut diapresiasi,” tuturnya.
Tidak hanya itu, pihak Propam Mabes Polri berharap agar kasus di Polres Pelabuhan Makassar didalami “mendalami kasus tersebut, seperti, dari mana mendapatkan baju seragam dan atribut, untuk apa baju dan atribut itu digunakan. Kumpulkan bukti bukti dan saksi saksi yang mengetahui tentang perkara itu,” ucapnya.
Jauh dijelaskan, jika terdapat adanya oknum anggota yang aktif “oknum polisi aktif yang menjual atribut dan tanda kepangkatan adalah pelanggaran, masyarakat bisa mengadukan di Propam dan jika terbukti propam harus menindaklanjuti laporan tersebut. Pemberian yang sebagai kenang kenangan juga harus diklarifikasi terhadap yang bersangkutan pemakaian seragam dan atribut kepolisian oleh masyarakat sipil adalah pelanggaran hukum yang dapat diancam pasal berlapis yaitu,” lanjutnya.
“Pasal 508 KUHP yang berbunyi barang siapa tanpa wenang memakai dengan sedikit penyimpangan suatu nama atau tanda jasa yang pemakaiannya menurut ketentuan undang-undang, semata-mata untuk suatu perkumpulan atau personal perkumpulan atau personal. Penggunaan pasal ini dapat diterapkan bagi seseorang yang memakai atribut seragam dinas kepolisian dengan tidak memiliki maksud merugikan pihak lain atau masyarakat. Pasal 378 KUHP dapat diterapkan kepada seseorang yang memakai atribut dan seragam kepolisian dengan memiliki maksud dan tujuan yang dapat menimbukan kerugikan pihak lain,” tuturnya.
“Kawal terus kasus ini dan kalau diketahui ada penyimpangan dalam kasus ini, bisa dilaporkan ke Yanduan Propam Polda Sulsel ataupun dilaporkan ke Yanduan Propam Mabes Polri,” tegas Agus di Yanduan Mabes Polri.
‘Polisi Gadungan’ diketahui bernama HM yang ditangkap Propam Polres Pelabuhan Makassar pada 24 November 2020 sore, disebut dilepas dengan alasan tidak ditemukan adanya tindak pidana.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, AKP Theodorus Echeal Setiyawan alasan melepas ‘Polisi Gadungan’ ini karena tidak ada bukti tindak pidananya.
“Karena sampai saat ini tidak ada bukti yang terkait tidak pidana. Kalau memang ada yang dirugikan. Atau merasa di tipu untuk suatu tindak pidana. Silahkan bapak bisa melapor apabila bapak merasa dirugikan dan merasa oleh suatu tindak pidana,” tandasnya, Kamis (26/11/20) di whatsapp.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar menyampaikan jika oknum tersebut mendapatkan sergam Polri itu dari toko seragam Polri.
“Banyak penjual atribut Polri dan itu semua dijual bebas,” terangnya.
Saat ditanya sumber seragam yang digunakan oknum tersebut, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar menyebut belum ada pasal yang mengatur tentang seseorang yang memakai baju Polri.
“Belum ada sampai saat ini pasal yang mengatur tentang seseorang yang memakai baju Polisi itu dipidanakan,” ujarnya.
Berbeda halnya Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Muh. Kadarislam Kasim, jika kasus tersebut sementara didalami dan anggota yang memberi sudah diperiksa.
“Iye sudah didalami, dan anggota yang beri sudah diperiksa,” terangnya, Kamis (26/11/20) di whatsapp.
Meski demikian Kapolres Pelabuhan Makassar, belum membocorkan masing masing nama anggota Polri aktif yang memberi sergam tersebut.
“Sementara masih anggota polsek, yang lain masih didalami, sementara motifnya adalah pemberiannya baju bekas untuk dipakai ke kebun dan lambangnya dilepas semua sebelum diberi kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Saat ini ‘Polisi Gadungan’ di Polres Pelabuhan Makassar dilepas “iya dilepas karena belum ada yang dirugikan melapor ke polres,” terang Kapolres Pelabuhan Makassar.(ad/wn)
Discussion about this post