Inforakyat.id
No Result
View All Result
  • News
  • Bisnis
  • Life Style
  • Hukum
  • Opini
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Covid -19
  • News
  • Bisnis
  • Life Style
  • Hukum
  • Opini
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Covid -19
No Result
View All Result
Morning News
Home News Hukum

Propam Mabes Polri Apresiasi Penangkapan ‘Polisi Gadungan’ di Makassar, Kapolres Pelabuhan: Sudah Dilepas

redaksi inforakyat by redaksi inforakyat
November 26, 2020
Propam Mabes Polri Apresiasi Penangkapan ‘Polisi Gadungan’ di Makassar, Kapolres Pelabuhan: Sudah Dilepas
61
SHARES
175
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inforakyat, Makassar – Menanggapi penangkapan ‘Polisi Gadungan’ di Polres Pelabuhan Makassar, Agus di Yanduan Propam Mabes Polri, Rabu (25/11/20) sore di Mabes Polri Jl. Trunojoyo No. 3 Jakarta Selatan bahwa “semua pengaduan masyarakat harus ditindaklanjuti, apa yang dilakukan Propam Polres Pelabuhan Makassar adalah sudah benar dan patut diapresiasi,” tuturnya.

Tidak hanya itu, pihak Propam Mabes Polri berharap agar kasus di Polres Pelabuhan Makassar didalami “mendalami kasus tersebut, seperti, dari mana mendapatkan baju seragam dan atribut, untuk apa baju dan atribut itu digunakan. Kumpulkan bukti bukti dan saksi saksi yang mengetahui tentang perkara itu,” ucapnya.

Jauh dijelaskan, jika terdapat adanya oknum anggota yang aktif “oknum polisi aktif yang menjual atribut dan tanda kepangkatan adalah pelanggaran, masyarakat bisa mengadukan di Propam dan jika terbukti propam harus menindaklanjuti laporan tersebut. Pemberian yang sebagai kenang kenangan juga harus diklarifikasi terhadap yang bersangkutan pemakaian seragam dan atribut kepolisian oleh masyarakat sipil adalah pelanggaran hukum yang dapat diancam pasal berlapis yaitu,” lanjutnya.

Baca Juga

Terkait FPI, Polri Hormati Hasil Investigasi Komnas HAM

Menanti Nasib Jembatan Bontokassi Parangloe

Kapolda Sulsel Pimpin Sertijab dan Pelantikan PJU Polda Sulsel

“Pasal 508 KUHP yang berbunyi barang siapa tanpa wenang memakai dengan sedikit penyimpangan suatu nama atau tanda jasa yang pemakaiannya menurut ketentuan undang-undang, semata-mata untuk suatu perkumpulan atau personal perkumpulan atau personal. Penggunaan pasal ini dapat diterapkan bagi seseorang yang memakai atribut seragam dinas kepolisian dengan tidak memiliki maksud merugikan pihak lain atau masyarakat. Pasal 378 KUHP dapat diterapkan kepada seseorang yang memakai atribut dan seragam kepolisian dengan memiliki maksud dan tujuan yang dapat menimbukan kerugikan pihak lain,” tuturnya.

“Kawal terus kasus ini dan kalau diketahui ada penyimpangan dalam kasus ini, bisa dilaporkan ke Yanduan Propam Polda Sulsel ataupun dilaporkan ke Yanduan Propam Mabes Polri,” tegas Agus di Yanduan Mabes Polri.

‘Polisi Gadungan’ diketahui bernama HM yang ditangkap Propam Polres Pelabuhan Makassar pada 24 November 2020 sore, disebut dilepas dengan alasan tidak ditemukan adanya tindak pidana.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, AKP Theodorus Echeal Setiyawan alasan melepas ‘Polisi Gadungan’ ini karena tidak ada bukti tindak pidananya.

“Karena sampai saat ini tidak ada bukti yang terkait tidak pidana. Kalau memang ada yang dirugikan. Atau merasa di tipu untuk suatu tindak pidana. Silahkan bapak bisa melapor apabila bapak merasa dirugikan dan merasa oleh suatu tindak pidana,” tandasnya, Kamis (26/11/20) di whatsapp.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar menyampaikan jika oknum tersebut mendapatkan sergam Polri itu dari toko seragam Polri.

“Banyak penjual atribut Polri dan itu semua dijual bebas,” terangnya.

Saat ditanya sumber seragam yang digunakan oknum tersebut, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar menyebut belum ada pasal yang mengatur tentang seseorang yang memakai baju Polri.

“Belum ada sampai saat ini pasal yang mengatur tentang seseorang yang memakai baju Polisi itu dipidanakan,” ujarnya.

Berbeda halnya Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Muh. Kadarislam Kasim, jika kasus tersebut sementara didalami dan anggota yang memberi sudah diperiksa.

“Iye sudah didalami, dan anggota yang beri sudah diperiksa,” terangnya, Kamis (26/11/20) di whatsapp.

Meski demikian Kapolres Pelabuhan Makassar, belum membocorkan masing masing nama anggota Polri aktif yang memberi sergam tersebut.

“Sementara masih anggota polsek, yang lain masih didalami, sementara motifnya adalah pemberiannya baju bekas untuk dipakai ke kebun dan lambangnya dilepas semua sebelum diberi kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Saat ini ‘Polisi Gadungan’ di Polres Pelabuhan Makassar dilepas “iya dilepas karena belum ada yang dirugikan melapor ke polres,” terang Kapolres Pelabuhan Makassar.(ad/wn)

Baca Juga

Terkait FPI, Polri Hormati Hasil Investigasi Komnas HAM

Terkait FPI, Polri Hormati Hasil Investigasi Komnas HAM

Januari 8, 2021

Inforakyat, Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Argo Yuwono menghormati hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia...

Menanti Nasib Jembatan Bontokassi Parangloe

Menanti Nasib Jembatan Bontokassi Parangloe

Januari 6, 2021

Inforakyat, Gowa -- Proyek Pelaksanaan Proyek Paket VII Pembangunan Jembatan Dusun Pammanjengang Desa Bontokassi Kec Parangloe dimulai 9 November sampai...

Kapolda Sulsel Pimpin Sertijab dan Pelantikan PJU Polda Sulsel

Kapolda Sulsel Pimpin Sertijab dan Pelantikan PJU Polda Sulsel

Januari 6, 2021

Inforakyat, Makassar - Polda Sulsel menggelar serah terima jabatan dan pelantikan PJU Polda Sulsel. Prosesi serah-terima jabatan ini dilaksanakan dengan...

Maklumat Kapolri Larang Masyarakat Gunakan Simbol dan Atribut FPI

Maklumat Kapolri Larang Masyarakat Gunakan Simbol dan Atribut FPI

Januari 4, 2021

Inforakyat, Gowa - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si mengeluarkan maklumat dengan nomor :Mak/1/I/2021...

Proyek ‘Raksasa’ RSUD Syekh Yusuf Gowa Dalam Pendampingan Kejaksaan

Proyek ‘Raksasa’ RSUD Syekh Yusuf Gowa Dalam Pendampingan Kejaksaan

Desember 1, 2020

Inforakyat, Gowa -  Kasus Pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Gowa yang menelan anggaran sebanyak kurang lebih...

Juknis Penyaluran BPNT di Sulsel Melenceng, Ada Pejabat Pemprov Dicurigai ‘Raup Keuntungan’

Juknis Penyaluran BPNT di Sulsel Melenceng, Ada Pejabat Pemprov Dicurigai ‘Raup Keuntungan’

Desember 1, 2020

Inforakyat, Makassar - Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) melalui Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia di Sulawesi Selatan (Sulsel) dinilai...

Next Post
Eks Kepala Desa Kanreapia Gowa Terbukti Korupsi Dana Desa

Eks Kepala Desa Kanreapia Gowa Terbukti Korupsi Dana Desa

Discussion about this post

Populer

Ketatnya Persaingan Kursi Ketua DPRD Gowa, Sampai Terjadi Pencurian Suara

Ketatnya Persaingan Kursi Ketua DPRD Gowa, Sampai Terjadi Pencurian Suara

Mei 11, 2019
Benarkah Oknum Kasat Polres Sidrap Terima ‘Suap’ Ratusan Juta?

Benarkah Oknum Kasat Polres Sidrap Terima ‘Suap’ Ratusan Juta?

Desember 18, 2020
Sekdes Panciro Melapor, Ketum GoWa-MO Tersenyum Geli

Sekdes Panciro Melapor, Ketum GoWa-MO Tersenyum Geli

Mei 10, 2020
Perjuangan Honorer GTKHNK 35+ Dapat Dukungan dari Bupati dan Ketua DPRD Soppeng.

Perjuangan Honorer GTKHNK 35+ Dapat Dukungan dari Bupati dan Ketua DPRD Soppeng.

September 24, 2020

Dapat Restu Gubernur NA, GoWa-MO Siap Deklarasi

Juli 7, 2019

Baca Juga

Live Report, Kasubbag Humas Jelaskan Tujuan Dilakukan Deklarasi Bersama

Live Report, Kasubbag Humas Jelaskan Tujuan Dilakukan Deklarasi Bersama

September 10, 2020
Paradiplomasi, Peluang Kerjasama Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah

Paradiplomasi, Peluang Kerjasama Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah

November 22, 2019

Tingkatkan Kualitas SDM Polri, Kompolnas Kunjungi Tiga Polres

September 13, 2019
Dukung Pilkada Makassar Berintegritas, Gerakan Pemuda Makassar Kunjungi Rumah Pintar Pemilu

Dukung Pilkada Makassar Berintegritas, Gerakan Pemuda Makassar Kunjungi Rumah Pintar Pemilu

Oktober 26, 2019

Informasi Merakyat Update Terpercaya

Ikuti Kami

Kategori

  • Bisnis
  • Covid -19
  • Daerah
  • Entertainment
  • Hukrim
  • Hukum
  • Life Style
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Polisi
  • Politik
  • Religi

Terbaru

  • Sarief Saefulloh Alumni Magister Ilmu politik Unpad Jadi Sekjen Pemuda OKI Indonesia
  • APJII Peduli Segera Buka Posko Makan Gratis untuk Korban Gempa
  • Lembaga Survei IPI Diminta Tidak Berkomentar Terlalu Jauh Soal Cawapres RI
  • Polda Sulteng Tatap Muka Secara Vicon Kenal Pamit Ibu Asuh Polwan RI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat

© 2020 Info Rakyat - by Ar Media Kreatif.

  • News
  • Bisnis
  • Life Style
  • Hukum
  • Opini
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Covid -19

© 2020 Info Rakyat - by Ar Media Kreatif.