SULBAR : Forum Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori usia 35 ke atas (GTKHNK 35+) Propinsi Sulawesi Barat terus bergerilya untuk mendapatkan KEPPRES diangkat menjadi PNS.
Ketua GTKHNK 35+ propinsi Sulawesi Barat, JANNAH mengatakan bahwa ada 2 Point tuntutan GTKHNK 35 + kepada Presiden RI antara lain:
1. Meminta kepada Presiden RI para Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori usia 35 ke atas diangkat menjadi PNS tanpa tes.
2. Memberikan gaji kepada guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori usia 35 tahun kebawah secara perbulan berdasarkan UMK dengan menggunakan dana APBN.
Lanjut Jannah, surat dukungan aspirasi kami sudah dapatkan dari berbagai pihak khususnya di DPR dan Eksekutif di kabupaten kota.
Namun dilain hal beberapa pihak menuding kami GTKHNK 35+ terdapat kepentingan politik.
Ketua GTKHNK 35+ JANNAH, mengetahui hal ini sangat geram Dimintai keterangan oleh awak media info rakyat melalui what shaap nya, Senin,30/11/2020, Jannah , mengatakan Mereka berusaha menggiring opini publik bahwa apa yg dilakukan dengan memberikan dukungan tersebut hanyalah action saja untuk mengambil simpati publik.
Padahal gerakan perjuangan wadah GTKHNK 35+ salah satunya adalah dengan meminta dukungan dari eksekutif dan legislatif didaerah kabupaten/kota untuk mendorong Presiden mengeluarkan Keppres PNS.
Hal ini terjadi bukann hanya di 1 kabupaten saja, bahkan di kabupaten lainnya jg sama kasusnya. Bahkan ancaman akan dicoret jika masuk ke group GTKHNK sehingga menjadikan beberapa guru ketakutan untuk bergabung. Padahal mereka sangat ingin gabung, minimal mengetahui informasi tentang honorer.
Beberapa statement memojokkan , pada hal mereka tidak sadar bahwa sudah menjadi tugasnya untuk menampung aspirasi dari daerah sekaligus memberikan dukungan sepanjang itu demi kemajuan daerahnya.
Dinamika Politik yang berkembang saat ini di Sulawesi Barat sudah tidak sehat sehingga ketika GTKHNK 35+ melakukan kegiatan dalam mencari dukungan, disalah artikan oleh beberapa pihak.
Yang paling parah mencatut nama GTKHNK 35+ memposting dokumen tanpa konfirmasi sebelumnya pada wadah kami.
Ketua GTKHNK 35+ Jannah menegaskan saya sudah melakukan teguran melalui Pengumuman di Kabupaten namun jika tidak diindahkan, maka kami akan tempuh jalur hukum.
Suhu politik bolehlah memanas, tapi sikapilah dengan cerdas, jangan setiap aktivitas organ dituding sebagai action politik, mari berdemokrasi yg bener, sesuai dengan asas demokrasi Pancasila”
Laporan : Jufri
Discussion about this post