Inforakyat, Gowa – Mantan aktivis Gowa, Marlin Para’ba menyoroti kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Gowa perihal adanya beberapa lembar baliho kotak kosong (kolom kosong) yang tersebar, Rabu (2/12/20). Baliho yang tersebar di beberapa wilayah di Kab. Gowa itu diminta untuk ditertibkan.
“Kami minta baliho semua ditertibkan bila ada yang tak sesuai ketentuan seperti seperti peraga lain yang menyangkut ajakan dan sosialisasi pilkada kabupaten gowa. Ini ada apa dengan Bawaslu dan KPU Gowa. Kenapa seolah-olah tidak memahami PKPU. Baliho Paslon Adnan-Kio yang bukan produk KPU ditertibkan, sementara Baliho kotak kosong tidak ditertibkan. Sepertinya KPU dan Bawaslu Kab. Gowa harus membaca ulang SK KPU No. 465 tahun 2020 tentang juknis alat peraga kampanye,” tegas Marlin.
Marlin mengajak agar KPU dan Bawaslu Kab. Gowa tidak tinggal diam dan segera mengambil tindakan yang adil sesuai dengan regulasi.
“Demi pilkada yang aman, damai dan berkeadilan, maka Bawaslu dan KPU Gowa sendiri harus berkesadaran hukum,” tandasnya.
Menurutnya, “demokrasi menganut kebebasan yang terikat oleh kebebasan yang lain. Kalau semua seenak-udelnya berbuat semau maunya bertindak, itu kebablasan namanya. Bahwa kesadaran berdemokrasi harus berbanding lurus dengan kesadaran hukum demi terciptanya proses pemilu yang jujur adil dan demokratis tentunya,” ungkap Marlin Para’ba Pendiri Pakalawakiyah Sindicate.
Seperti diketahui bahwa pilkada Gowa 2020 diikuti oleh satu pasangan calon dengan dukungan full semua Partai baik pengusung maupun pendukung. Sekedar diketahui pula, pemilihan umum akan digelar pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.
Discussion about this post