Inforakyat, Gowa – Beberapa titik tambang seperti Bajeng, Bontonompo, Pallangga, Parangloe dan Biringbulu dinilai ilegal secara menyeluruh, akan dilaporkan oleh Organisasi Pergerakan Mahasiswa (OPM) kepada Polda Sulsel.
Tambang galian C yang dinilai tidak berizin dan membuat dampak buruk di tengah masyarakat seperti adanya dampak lingkungan hidup.
Ketua OPM Saharuddin saat mengkonfirmasi Inforakyat.id menyampaikan bahwa tambang di Gowa banyak yang tidak memiliki izin untuk beroperasi seperti tambang galiang C di Bajeng, Bontonompo, Pallangga, Parangloe dan Biringbulu.
“Banyaknya tambang yang tak berizin dan masih beroperasi sampai hari ini di Kabupaten Gowa seperti di Bajeng, Bontonompo, Pallangga, Parangloe dan Biringbulu, kami curigai ada permainan beberapa oknum yang memberikan kelonggaran dalam proses penambangan itu, maka dari itu kami dari OPM akan gelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Polres Gowa dan kantor Bupati Gowa hingga ke Polda Sulsel untuk melaporkan,” kata Sahar sapaan akrabnya.
Menurutnya, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
“Ini tak tanggung-tanggung, sebab ketika ada pembiaran berarti ada oknum yang bermain dan mengambil keuntungan dan ini sangat merugikan negara dengan dikeruknya hasil bumi tanpa sebuah izin dan jelas melanggar maka dari itu Kapolda Sulsel harus turun langsung dan meninjau lokasi,” tutupnya.
Sekedar diketahui, rencana aksi mereka pada Senin, 7 Desember 2020 sekitar pukul 13.00 wita.
Discussion about this post