Inforakyat, Gowa – Kasus penyalahgunaan dana desa ke 31 Kepala Desa se-Kabupaten Gowa rupanya berkas perkara tersebut tidak tembus kepada Inspektorat Gowa.
Menurut, H. Kamsinah Kepala Inspektorat Gowa saat konfirmasi Inforakyat.id, Kamis (3/12/20) pihaknya tidak pernah menerima berkas perkara 31 Kepala Desa yang dianggap sudah masuk kepada Inspektorat.
“Kami tidak pernah menerima berkas atau laporan terkait 31 Kepala Desa,” tandasnya.
Menurut Kepala Inspektorat Gowa, sejuah ini pihaknya tidak pernah menerima adanya berkas yang masuk terkait dugaan penyalahgunaan dana desa.
“Apa yang dituduhkan kepada kami (inspektorat) itu tidak benar dan sejauh ini kami tidak menerima adanya berkas yang dimaksud,” ujarnya.
Selain itu, kata Kepala Inspektorat Gowa ini jika dirinya yakin setelah memeriksa semua dokumen di kantor-nya dan nomor registrasi yang masuk tidak ada berkas yang dituduhkan tersebut.
“Saya sudah cek semua dokumen di kantor kami, dan kami juga sudah cek nomor registrasi yang masuk dan tidak ada berkas yang dituduhkan tersebut masuk, makanya saya yakin bahwa itu tidak ada di inspektorat,” tuturnya.
Discussion about this post