Inforakyat.id
No Result
View All Result
  • News
  • Bisnis
  • Life Style
  • Hukum
  • Opini
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Covid -19
  • News
  • Bisnis
  • Life Style
  • Hukum
  • Opini
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Covid -19
No Result
View All Result
Morning News
Home Hukrim

KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka Pejabat Kemensos Terkait Dugaan Korupsi Bansos Corona

(int/*)

redaksi inforakyat by redaksi inforakyat
Desember 6, 2020
KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka Pejabat Kemensos Terkait Dugaan Korupsi Bansos Corona
55
SHARES
158
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inforakyat, Makassar – Melansir Detiknews, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara beserta lima (5) orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19, kemarin di Gedung KPK Jakarta. KPK berhasil mengamankan uang hasil sitaan sebanyak Rp14,5 miliar.

Adapun penetapan lima (5) orang tersangka diketahui yaitu:

Diduga sebagai penerima

Baca Juga

Target ZI WBK, Karo SDM Polda Sulteng Pimpin Rapat Awal

Komunitas Pajama Kayu Berbagi, Salurkan Bantuan ke Sulawesi Barat

Bamsoet Dorong Wartawan Masuk Prioritas Penerima Vaksin Covid-19

1. Juliari Batubara selaku Mensos
2. Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos
3. Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono

Diduga sebagai pemberi

1. Ardian IM selaku swasta
2. Harry Sidabuke

KPK awalnya mendapatkan informasi akan adanya penerimaan sejumlah uang oleh pejabat Kemensos pada Sabtu (5/12/2020) sekitar pukul 02.00 WIB. Uang tersebut disiapkan oleh dua tersangka AIM dan HS selaku pihak swasta di apartemen Jakarta dan Bandung.

Baca juga: Juknis Penyaluran BPNT di Sulsel Melenceng, Ada Pejabat Pemprov Dicurigai ‘Raup Keuntungan’

“Uang sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS disalah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung, yang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14, 5 Miliar,” kata Firli Bahuri Ketua KPM di Gedung KPK, Minggu (6/12/2020).

Firli mengatakan uang tersebut rencananya akan diserahkan kepada MJS, AW dan Mensos JPB yang diwakili oleh SN dan MJS. Firli menyebut pihak KPK kemudian menelusuri terkait pemberian uang tersebut dan mengamankan MJS dan SN serta pihak lainnya di beberapa tempat termasuk sejumlah uang yang dijanjikan.

“Selanjutnya Tim KPK langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain dibeberapa tempat di Jakarta untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 Miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut Firli

Menyebut berdasarkan hasil OTT ini ditemukan mata uang rupiah hingga mata uang asing. Rinciannya Rp11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000.

“Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11, 9 Miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp2,420 M) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp243 juta),” ungkap Firli.
pemberi

1. Ardian IM selaku swasta
2. Harry Sidabuke

Matheus Joko Santoso dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Gubernur Diminta Copot Sekprov Sulsel Terkait Kisruh Program BPNT

Sedangkan Mensos Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20.(int/*)

Baca Juga

Target ZI WBK, Karo SDM Polda Sulteng Pimpin Rapat Awal

Target ZI WBK, Karo SDM Polda Sulteng Pimpin Rapat Awal

Januari 20, 2021

InfoRakyat, Palu - Menuju Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Kepala Biro SDM (Karo SDM) Polda Sulteng KBP Mahedi...

Komunitas Pajama Kayu Berbagi, Salurkan Bantuan ke Sulawesi Barat

Komunitas Pajama Kayu Berbagi, Salurkan Bantuan ke Sulawesi Barat

Januari 20, 2021

InfoRakyat, Gowa - Komunitas Pajama Kayu (KOMPAK) bantuan kemanusiaan kepada para korban bencana gempa yang mengguncang Majene dan Mamuju di...

Bamsoet Dorong Wartawan Masuk Prioritas Penerima Vaksin Covid-19

Bamsoet Dorong Wartawan Masuk Prioritas Penerima Vaksin Covid-19

Januari 18, 2021

  InfoRakyat, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong pemerintah memasukan kalangan wartawan menjadi salah satu klaster prioritas yang...

Masyarakat Pare Pare Semangati Tim Kemanusiaan Polres Gowa

Masyarakat Pare Pare Semangati Tim Kemanusiaan Polres Gowa

Januari 17, 2021

InfoRakyat, Pare-Pare - Enam armada yang mengangkut bantuan logistik untuk korban Gempa Bumi di Majene dan Mamuju, Sulawesi Barat disambut...

Kapolres Gowa Basah Kuyup Melepas Bantuan ke Sulbar

Kapolres Gowa Basah Kuyup Melepas Bantuan ke Sulbar

Januari 17, 2021

InfoRakyat, Sulbar - Ribuan pengungsi dari dua kecamatan di Kabupaten Majene dilaporkan mulai mengalami kesulitan makanan lantaran daerah mereka terisolir...

Curah Hujan Tinggi, Dam Bili Bili Masih Normal

Curah Hujan Tinggi, Dam Bili Bili Masih Normal

Januari 17, 2021

InfoRakyat, Gowa - Mengantisipasi beredarnya berita hoax terkait kondisi bendungan Bili-Bili pihak kepolisian Polres Gowa kembali merilis situasi terkini tingginya...

Next Post
Jelang Pilkada 2020, Gabungan Brimob Polda Sulsel Bersama Tim Polres Gowa Rutin Melaksanakan Patroli

Jelang Pilkada 2020, Gabungan Brimob Polda Sulsel Bersama Tim Polres Gowa Rutin Melaksanakan Patroli

Discussion about this post

Populer

Ketatnya Persaingan Kursi Ketua DPRD Gowa, Sampai Terjadi Pencurian Suara

Ketatnya Persaingan Kursi Ketua DPRD Gowa, Sampai Terjadi Pencurian Suara

Mei 11, 2019
Benarkah Oknum Kasat Polres Sidrap Terima ‘Suap’ Ratusan Juta?

Benarkah Oknum Kasat Polres Sidrap Terima ‘Suap’ Ratusan Juta?

Desember 18, 2020
Sekdes Panciro Melapor, Ketum GoWa-MO Tersenyum Geli

Sekdes Panciro Melapor, Ketum GoWa-MO Tersenyum Geli

Mei 10, 2020
Perjuangan Honorer GTKHNK 35+ Dapat Dukungan dari Bupati dan Ketua DPRD Soppeng.

Perjuangan Honorer GTKHNK 35+ Dapat Dukungan dari Bupati dan Ketua DPRD Soppeng.

September 24, 2020

Dapat Restu Gubernur NA, GoWa-MO Siap Deklarasi

Juli 7, 2019

Baca Juga

Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Gowa

Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Gowa

September 14, 2020
Begini Skenario Tersembunyi Keberangkatan Bimtek 45 Anggota DPRD Gowa

Begini Skenario Tersembunyi Keberangkatan Bimtek 45 Anggota DPRD Gowa

November 12, 2020

Pemkab Gowa Peringati Hari Olahraga Nasional ke-36

September 9, 2019
Devo Khaddafi Jadi Pelaksana Tugas Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Sulsel

Devo Khaddafi Jadi Pelaksana Tugas Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Sulsel

Januari 10, 2020

Informasi Merakyat Update Terpercaya

Ikuti Kami

Kategori

  • Bisnis
  • Covid -19
  • Daerah
  • Entertainment
  • Hukrim
  • Hukum
  • Life Style
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Polisi
  • Politik
  • Religi

Terbaru

  • Usai Apel Pagi, Personel Biro SDM Lakukan Gerakan 1.000 Rupiah
  • Seleksi Calon Assesor, Biro SDM Polda Sulteng Test Psikologi dan Wawancara
  • Sarief Saefulloh Alumni Magister Ilmu politik Unpad Jadi Sekjen Pemuda OKI Indonesia
  • APJII Peduli Segera Buka Posko Makan Gratis untuk Korban Gempa
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat

© 2020 Info Rakyat - by Ar Media Kreatif.

  • News
  • Bisnis
  • Life Style
  • Hukum
  • Opini
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Covid -19

© 2020 Info Rakyat - by Ar Media Kreatif.