Inforakyat, Makassar – Melansir Detiknews, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara beserta lima (5) orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19, kemarin di Gedung KPK Jakarta. KPK berhasil mengamankan uang hasil sitaan sebanyak Rp14,5 miliar.
Adapun penetapan lima (5) orang tersangka diketahui yaitu:
Diduga sebagai penerima
1. Juliari Batubara selaku Mensos
2. Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos
3. Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono
Diduga sebagai pemberi
1. Ardian IM selaku swasta
2. Harry Sidabuke
KPK awalnya mendapatkan informasi akan adanya penerimaan sejumlah uang oleh pejabat Kemensos pada Sabtu (5/12/2020) sekitar pukul 02.00 WIB. Uang tersebut disiapkan oleh dua tersangka AIM dan HS selaku pihak swasta di apartemen Jakarta dan Bandung.
Baca juga: Juknis Penyaluran BPNT di Sulsel Melenceng, Ada Pejabat Pemprov Dicurigai ‘Raup Keuntungan’
“Uang sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS disalah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung, yang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14, 5 Miliar,” kata Firli Bahuri Ketua KPM di Gedung KPK, Minggu (6/12/2020).
Firli mengatakan uang tersebut rencananya akan diserahkan kepada MJS, AW dan Mensos JPB yang diwakili oleh SN dan MJS. Firli menyebut pihak KPK kemudian menelusuri terkait pemberian uang tersebut dan mengamankan MJS dan SN serta pihak lainnya di beberapa tempat termasuk sejumlah uang yang dijanjikan.
“Selanjutnya Tim KPK langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain dibeberapa tempat di Jakarta untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 Miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut Firli
Menyebut berdasarkan hasil OTT ini ditemukan mata uang rupiah hingga mata uang asing. Rinciannya Rp11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000.
“Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11, 9 Miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp2,420 M) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp243 juta),” ungkap Firli.
pemberi
1. Ardian IM selaku swasta
2. Harry Sidabuke
Matheus Joko Santoso dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Gubernur Diminta Copot Sekprov Sulsel Terkait Kisruh Program BPNT
Sedangkan Mensos Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20.(int/*)
Discussion about this post