Inforakyat, Sidrap – Setelah mengamankan tiga pelaku tindak pidana kasus penyalagunaan narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.
Tiga pelaku tersebut yaitu, Ilham (28), Nurfadillah (19), dan Firmansyah (30). Dua pelaku lainnya berasal dari Desa Bulo, Kecamatan Panca Rijang. Hal ini dirilis di sejumlah media online pada Kamis (1/10/20/red) yang disampaikan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sopyan. Namun tidak lama kemudian, berhembus kabar jika kasus tersebut diduga terima ‘suap’.
Baca berita sebelumnya: Benarkah Oknum Kasat Polres Sidrap Terima ‘Suap’ Ratusan Juta?
Kini, Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Marsella alias Iis (30) warga kelurahan Panreng kecamatan Baranti Kabupaten Sidrap ditangkap Satres Narkoba Polres Sidrap saat berencana diduga mengedarkan sabu sebanyak 1 kilogram (kg).
Dalam jumpa pers, Kamis (17/12/20) di Mapolres Sidrap, Kasat Narkoba Andi Sopyan menceritakan bahwa barang yang diduga berencana diedarkan tersebut dikemas dalam 20 paket ukuran sedang dengan berat masing masing 50 gram dengan harga ditaksir kurang lebih Rp700 juta rupiah.
“Pelaku dan barang bukti diamankan di Kelurahan Kadidi, Kecamatan Panca Rijang saat hendak bertransaksi. Ya, pelaku kita amankan saat hendak bertransaksi dengan barang bukti sabu seberat 1 kg yang dikemas dalam 20 paket sedang,” katanya, yang masih memburu beberapa pelaku lain yang terlibat.
Sementara itu, pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Sidrap guna penyelidikan lebih lanjut.(tim)
Discussion about this post