Inforakyat, Gowa — Proyek Pelaksanaan Proyek Paket VII Pembangunan Jembatan Dusun Pammanjengang Desa Bontokassi Kec Parangloe dimulai 9 November sampai 28 Desember 2020 (49 hari) dengan menelan anggaran sebesar Rp 2 258.512.700,00 berakhir masa tenggang waktunya dan diberikan kesempatan penyelesaian.
Pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan merupakan pemberian kesempatan oleh PPK kepada penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang disebabkan oleh kesalahan penyedia.
Dalam hal ini, pemberian kesempatan pun tidak boleh direncanakan sebelum penandatanganan kontrak dan harus didasari atas analisis PPK yang menyimpulkan adanya efektifitas, efisiensi, serta keuntungan bagi negara jika penyedia diberikan kesempatan waktu
Perpres 16 tahun 2018
Peraturan LKPP 9 tahun 2018
Permenkeu 243 tahun 2015
Hal ini diungkapkan kepala bidang jalan dan jembatan, Rusli mengatakan pihak rekanan diberikan adendum selama 50 hari akan tetapi tidak menutup kemungkinan tidak sampai waktu yang telah ditentukan sudah selesai, sesuai dengan Penambahan waktu 50 hari juga perlu mengacu pada progres pekerjaan di lapangan dan dikenakan denda 1/1000 dari jumlah anggaran perhari.
Lanjut ia juga mengungkapkan jika hari ini, Rabu (6/1/2021) pihak rekanan akan melakukan pengecoran pada gelagar jembatan, tadi anggota saya pamit untuk ke lokasi karena ada penyampaian dari penyedia kalau hari ini akan melakukan pengecoran Gelagar Jembatan tersebut,”ungkapnya saat disambangi di ruangannya sore ini.
Disinggung mengenai DP dari pekerjaan tersebut , ia mengatakan tidak ada DP diberikan ke pihak rekanan, hanya di hitung bobot pekerjaan saja ” awal pekerjaan pihak rekanan tidak diberikan DP, kita hanya memberikan anggaran berdasarkan bobot pekerjaan dilapangan,”tegasnya
Diberitakan sebelumnya oleh media online Inforakyat.id jembatan ini rusak parah diterjang bencana longsor dan banjir 2019 lalu dan masuk usulan prioritas pembangunan infrastruktur kabupaten Gowa
Namun melihat dari progres pengerjaannya, pembangunan jembatan Bontokassi ini diyakini tidak akan selesai sampai batas waktu yang ditentukan.
Terkait dengan molornya pekerjaan pembangunan jembatan Bontokassi, direktur CV Algaisa Utama yang beralamat di Jl. A. Malombasang nomor 7b hingga kini enggan berkomentar.
(DM)