Soppeng– Komisi X DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat umum (RDPU) dengan Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KN-ASN) dengan melibatkan para pengurus GTKHNK35+ sebanyak 13 Propinsi di indonesia termasuk propinsi Sulawesi Selatan.
Berdasarkan surat permohonan audience yang dilayangkan dari beberapa Kabupaten di Sulawesi Selatan beberapa hari yang lalu sehingga Komisi X DPR RI mengundang perwakilan Sul-sel yang terdiri dari Kabupaten Bukukumba dan Kabupaten Pangkep untuk menghadiri RDPU Rabu 13/1/2020.
Agenda RDPU yang akan di gelar tersebut membahas terkait tuntutan GTKHNK 35+ untuk dapat diangkat menjaddi PNS melalui jalur Keppres PNS.
A. Hamsan ketua GTKHNK 35+ Kabupaten Pangkep sulawesi selatan yang mewakili sul-sel pada kegiatan tersebut memberikan keterangan kepada awak media bahwa kami akan mempersiapkan segala materi yang ingin dipaparkan saat RDPU dan materi tersebut tidak terlepas dari tuntutan GTKHNK 35+.
Begitupun dengan Syahyul, ketua GTKHNK 35+ Kabupaten Bulukumba juga mewakili sul-sel hadiri undangan istimewa dari DPR RI Komisi X tersebut.
Munurutnya konsep dan materi yang dipersiapkan adalah sebagai berikut :
- Keppres PNS tanpa tes bagi guru honorer dan Tendik yang usia diatas 35 tahun
- Alokasi anggaran APBN untuk pembayaran gaji bulanan sesuai UMR bagi guru dan tendik yang usia belum mencapai 35 tahun
- Minta pemerintah memberikan perlakuan khusus pada GTK honorer usia 35+ mengingat masa pengabdian mencapai puluhan tahun yang dibuktikan data Dapodik.Maka PPPK yang tepat bagi GTK honorer usia 35+ adalah PPPK tanpa tes.
- Tenaga Kependidikan (Tendik) sebagai ujung tombak administrasi sekolah dan guru Agama dibawah naungan kemdikbud adalah garda peningkatan moral siswa kiranya bisa menjadi bagian rekrutmen peserta PPPK.
Pengurus Propinsi GTKHNK 35+ Sul-Sel
Hamka Ketua GTKHNK 35+ Kabupaten Pinrang sangat berterima kasih kepada Pihak DPR RI Komisi X telah memberikan kesempatan menyampaikan aspirasi para Guru dan Tendik yang selama ini status kepegawaiannya belum jelas.
Harapannya semoga RDPU ini walaupun secara virtual karna kondisi pandemi sekiranya dapat membuahkan hasil dan semoga aspirasi ini Presiden dapat mengakomodir dan terbitkan Keppres PNS. Ungkapnya.
Laporan : Jufri