Inforakyat, Pinrang – Proyek milik Dinas PSDA Pinrang yang dikerjakan oleh CV Bitung Manis yang menggunakan anggaran bersumber dari APBD 2019 sebesar Rp.420.000.000 juta rusak parah, proyek itu bernama rehabilitasi saluran daerah irigasi labuange desa alitta kecamatan mattiro bulu resmi dilaporkan oleh LSM Paku.
Baca berita sebelumnya: Proyek Rehabilitasi Irigasi Labuange Ratusan Juta Dikerja Asal Jadi di Pinrang, Pelaksana: Besok Baru Diperbaiki
Hal itu dilakukan karena LSM Paku mencium adanya dugaan korupsi, yang mengakibatkan terjadinya kerusakan parah pada proyek itu.
Laporan itu terkonfirmasi saat Redaksi Inforakyat.id menghubungi pihak LSM Paku. Menurut Tim Divisi minitoring dan investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Anti Korupsi (Paku) dan WRCbinpres1.com bahwa pihaknya melaporkan proyek itu lantaran dianggap terjadi dugaan tindak pidana korupsi.
“Resmi melaporkan tiga (3) oknum kontraktor salah satunya pekerjaan irigasi labuange desa alitta dan dua (2) oknum kepala desa ke Polres Pinrang, sehubungan dugaan adanya tindak pidana korupsi dan melawan hukumm Laporan tersebut dimasukkan di ruangan Kasium yang diterimah langsung oleh Brigader Surianto,” kata Sul, Senin (18/01/2021).
Senada hal itu, Saharuddin LSM Aliansi Pemantau Kinerja Aperatur Negara (Apkan) menuturkan bahwa pihaknya akan berkolaborasi dengan WRCbinpers1.com untuk mengawal kasus tersebut.
”LSM Apkan akan kawal temuan ini terhadap pihak terkait agar tidak ada permainan di dalamnya,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Pinrang blokir whatsapp wartawan.
Pengakuan Direktur CV Bitung Manis bahwa kerusakan di badan irigasi belum bisa dikerjakan dalam waktu dekat.
“Barusan saya konfirmasi sama UPTD-nya kalau daerah sana masih dipenuhi genangan air. Belum bisa dikerjakan dalam waktu dekat ini. Nanti kami menunggu kabar dari beliau baru kami datang perbaiki,” kutip pesan WA, (18/1/20).