Inforakyat, Wajo – Narkoba Polres Wajo berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Hal ini diungkapkan Kapolres Wajo Akbp Muhammad Islam, S.ik, MM dihadapan media di Aula Sandi Mapolres Wajo, Selasa (16/2/21) siang.
Kapolres Wajo Akbp Muhammad Islam, S.ik, MM Didamping Kasat Narkoba Akp Mustari Alam, S.Sos dan dua personil Satuan Sabhara.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap tiga terduga pelaku yakni Erlin Bin Nasse, Suparjo Bin Rustam Dan Deasi Mariana Bin Hendrik, yang mana pada masing-masing terduga pelaku ditemukan barang bukti pada hari sabtu tanggal 13 Februari 2021,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan masing masing, Erlin Bin Nasse satu (1) sachet Narkotika jenis shabu, Suparjo Bin Rustam satu (1) sachet Narkotika jenis shabu, empat (4) sachet bekas pakai, satu (1) pireks dan satu (1) set bong, Deasi Mariana Bin Hendrik satu (1) sachet besar Narkotika jenis shabu, 10 sachet kecil Narkotika jenis shabu, lima (5) butir Pil Ekstasi, satu (1) timbangan dan uang tunai Rp200.000 ribu rupiah.
Saat ini terduga pelaku masing masing disangkakan dengan pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)